KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pembuktian keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ina Isabella dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Ehgani.
Pembuktian itu dilakukan untuk melihat apakah ada kesalahan saat pemeriksaan saksi di KPK. Sebab, dalam persidangan Selasa (3/10/2023) lalu, Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas itu, tiba-tiba mencabut keterangan dalam BAP KPK.
Ina mengaku saat diperiksa dirinya sedang panik, sehingga membuat dirinya salah memberikan keterangan.
JPU KPK Ahmad Ali Fikri Pandela mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi verbalisan untuk membuktikan keterangan yang diberikan Ina pemeriksaan KPK. Saksi verbalisan itu merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan.
“Terkait dengan pencabutan BAP oleh saksi Ina Isabella, kami akan memanggil saksi verbalisan, saksi dari penyidik yang saat itu memeriksa Ina Isabella,” kata Ali Fikri Pandela, di Palangka Raya, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali Fikri, saksi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berkas BAP yang sudah dibuat secara sembarangan, kecuali jika memang saat dimintai keterangan oleh penyidik dalam kondisi mendapatkan intervensi, ancaman dan tekanan.
“Ketika dia tidak mendapatkan itu, maka dia tidak memiliki hak untuk mencabut keterangan BAP itu. Jadi nanti kita akan memanggil saksi verbalisan atau saksi penyidik, untuk mengetahui apakah saat pemeriksaan kemarin dengan intervensi, dengan ancaman, tekanan, atau tidak?,” jelasnya.
Ali Fikri bilang, saksi verbalisan tersebut rencananya akan segera dihadapkan kepada majelis hakim dalam persidangan untuk memberikan keterangan atas penyidikan yang telah dilakukan terhadap Ina Isabella.
“Kemungkinan akan dihadirkan minggu ini atau minggu depan. Tapi tetap akan kami upayakan minggu ini,” ungkapnya.
Ali Fikri menjelaskan, saksi Ina Isabella bisa dikenakan hukum pidana memberikan keterangan dan kesaksian palsu saat persidangan. Ancaman itu selalu disampaikan oleh penyidik kepada saksi saat dilakukan pemeriksaan. (tva)