KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe membawa implikasi dalam roda pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (pj.) gubernur untuk Provinsi Papua jika Lukas Enembe resmi menjadi terdakwa.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. Penunjukan itu merujuk pasal 86 ayat (2) UU Pemda. Sementara ini, Kemendagri memantau proses hukum Lukas. Jika status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2023).
Untuk saat ini Kemendagri sebatas menunjuk pelaksana harian gubernur. Mendagri Tito Karnavian memilih Sekretaris Daerah Provinsi Ridwan Rumasukun untuk menempati posisi tersebut. Penunjukan Ridwan dilakukan karena Papua tak memiliki wakil gubernur. Posisi tersebut kosong sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada pertengahan 2021.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua,” ujarnya.
Benni menyampaikan Ridwan memiliki keterbatasan dalam memimpin Papua. Plh. gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan.
Penunjukan itu dilakukan lewat surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ. Tito mengambil keputusan itu setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).
KPK menahan Lukas Enembe karena kasus suap infrastruktur. Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (20/1) hingga 20 hari berikutnya.
Nasib Lukas di Tangan DPP
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tidak banyak bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan kader parpol tersebut.
Hinca mengatakan dalam waktu dekat pernyataan resmi soal ‘nasib’ Enembe akan disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat.”Kita tunggu dulu ya, aman. Prinsip dasarnya kan penegakan hukum berjalan, prinsip dasar itu dulu. Nah, karena itu apa yang sedang dilakukan kita ikuti dulu,” kata Hinca di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).