KABAR KALIMANTAN 1, Banjarmasin - Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengingatkan masyarakat agar segera mengurus klaim santunan kecelakaan untuk menghindari batas kadaluarsa.
“Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian,” terang dia di Banjarmasin, Senin (7/3/2022).
Untuk itulah, Jasa Raharja yang kini dipimpin Direktur Utama Rivan A. Purwantono ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar bisa menerima manfaat dengan optimal.
Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa termuat pada Pasal 18 PP No 17/1965 dan No 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.
Maka dari itulah, diimbau kepada masyarakat agar klaim santunan diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi sehingga korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa.
“Segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.
Benyamin menegaskan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik.
Sumber : ANTARA