HUKUM

Jambret Gadis, Pria 31 Tahun Ditangkap Polisi

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut Palangka Raya, bergerak cepat untuk mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka.

“Seorang pria berinisial MS (31) kami amankan pada Kamis  kemarin, terkait dugaan kasus penjambretan yang telah dilakukannya pada kawasan Jalan C. Bangas IV Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, saat ditemui Jumat (23/9/2022) pagi.

Dirinya menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa (20/9/2022) yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban bernama Silvia (22) pada kawasan Jalan C. Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Peristiwa penjambretan tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang berkendara melintasi kawasan tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, saat berada di tempat sepi pada kawasan Jalan C. Bangas IV, dirinya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang diduga adalah tersangka MS, yang kemudian orang itu pun menarik tas miliknya sehingga ia pun terjatuh dari sepeda motor.

“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut,” tutur Kompol Susilowati.

Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk.

Saat ini tersangka MS pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12  tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top