KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Kalimantan Tengah jalur perseorangan resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) dMinggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun hingga waktu yang ditentukan, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan di Kabupaten Murung Raya, yakni Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono.
“Jadi hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan di Kabupaten Murung Raya, dengan jumlah dukungan sebanyak 13.561 dan sebaran dukungan sebanyak 10 kecamatan,”kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi.
Status penyerahan dukungan dinyatakan diterima karena memenuhi syarat jumlah minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Murung Raya yaitu sebanyak 8.269 dukungan dengan minimal sebaran dukungan sebanyak 6 kecamatan.
Sedangkan untuk syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil Gubernur Kalteng, KPU Kalteng telah menetapkan sebanyak 193.512 dengan sebaran minimal 8 kabupaten atau kota.
“Tetapi pada masa penyerahan syarat dukungan minimal dari tanggal 8-12 Mei, tidak ada bakal pasangan calon yang menyampaikan dukungan,”pungkasnya. (tva/IST)