KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2023, Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Piagam Pengawasan Internal pada Selasa, 29 April 2025.
Bertempat di Aula Inspektorat, kegiatan ini dihadiri seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat.
Peraturan tersebut menjadi dasar penting yang mempertegas kedudukan, peran, dan prinsip kerja pengawasan internal yang dijalankan secara profesional dan independen.
Inspektur Kota Palangka Raya, Ir. Hambali, CGCAE, menekankan bahwa dokumen piagam ini bukan sekadar administratif, melainkan pedoman kerja utama bagi APIP dalam menjalankan fungsi assurance dan consulting kepada perangkat daerah.
“Melalui Perwali ini, peran Inspektorat sebagai mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik semakin diperkuat. Sosialisasi ini penting untuk memastikan pemahaman menyeluruh atas substansi piagam,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif berbagi pandangan mengenai tantangan dan kolaborasi lintas perangkat daerah dalam penerapan pengawasan internal yang efektif.
Kegiatan ini juga dinilai sejalan dengan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan semangat Reformasi Birokrasi.
Inspektorat pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapabilitas pengawasan internal dan memperkuat budaya integritas dalam setiap lini pemerintahan.