KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi satu Laki-laki Warga Negara (WN) Korea Selatan, berinisial KS (62 tahun).
“Deportasi ini dilakukan karena KS telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian melebihi batas waktu izin tinggal yang di berikan (overstay),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, Selasa (10/9).
Akibat pelanggaran tersebut, lanjut dia, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap KS melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada 4 September lalu.
Dia pun menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia terutama di Kalimantan Tengah, serta menegakkan aturan dan Undang-Undang Keimigrasian secara tegas.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya Keimigrasian akan terus kami tingkatkan dan kami maksimalkan” kata Mulyadi.
Dalam Proses Deportasi Petugas Imigrasi melakukan Pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan.
Tim Pengawasan Keberangkatan yang mengawal deportasi itu terdiri dari Kasubsi Penindakan Dhany Arindra, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Rizwan dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Bagustya Fazari.
Ketua Tim Pengawalan Dhany Arindra menerangkan, proses deportasi dimulai dari dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada pukul 15.15 WIB, Tim dan WNA tersebut di Deportasi menggunakan Maskapai Citilink QG-453 dari Palangka Raya menuju Jakarta. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB, Tim melanjutkan proses administrasi pendeportasian.
Pukul 19.30 WIB, Tim bersama KS melakukan check-in di counter Asiana Airlines dan menyelesaikan seluruh proses administrasi, dan Tim memastikan KS melakukan Boarding masuk Pintu Pesawat dengan menggunakan penerbangan Asiana Airlines tujuan Korea Selatan, dengan nomor penerbangan OZ762 pukul 21.50 WIB.
Proses Deportasi di TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada hambatan.
Dhany menjelaskan bahwa proses deportasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1) tentang keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk overstay.
Sumber: ANTARA