Nasional

Ibukota Pindah Ke Kaltim, Jakarta Menjelma New York

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Meredam gejolak penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Ketua DPRD DKI dari PDIP, Prasetio Edi Marsudi berharap, Jakarta kelak bisa menjelma seperti New York.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim memang telah disetujui para wakil rakyat dari mayoritas partai penguasa, setelah pengesahan Undang-Undang IKN diketok pada 18 Januari 2022.

Jika yang dikhawaturkan adalah adanya potensi meredupnya Jakarta, Prasetio mencontohkan New York yang kini menjadi pusat bisnis Amerika Serikat, setelah ibu kota dipindahkan ke Washington DC. “Jakarta tetap istimewa nantinya. Bisa memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, banyak negara yang telah memisahkan pusat pemerintahan dan pusat bisnis hingga akhirnya dapat fokus melaksanakan pembangunan. Selain New York, ia juga mencontohkan Turki yang telah memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.

Jika Jakarta ke depan menjadi pusat bisnis, menurutnya bisa lebih fokus pada perekonomian, dan menjadi jantung baru bagi masa depan Indonesia. Menurut Prasetio, selama ini Jakarta memikul beban berlapis baik sebagai pusat pemerintahan maupun pusat perekonomian. Prasetio meyakini pemindahan ibu kota akan menjadi sebuah transformasi besar demi tujuan baik.

“Sebagaimana Presiden Jokowi bilang, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur merupakan transformasi besar yang dilakukan pemerintah. Saya melihat ini sangat baik karena demi cita-cita dan tujuan negara ke depan,” terangnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota pada 2024. Pemindahan ASN serta pegawai pemerintahan lainnya dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, berdasarkan UU IKN, Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Hal itu diketahui dari pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut menegaskan status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta.

Seperti UU Ciptaker

Penolakan pemindahan IKN banyak terjadi, dengan berbagai alasan. Di media social, rata-rata netizen mencurigai hal ini bagian dari cara pemerintahan Jokowi untuk berkompromi dengan Cina setelah RI terbelit utang dari negara Tirai Bambu itu.

“Yang mengerjakan proyek, mayoritas Cina. Dana pembangunan IKN pun lewat APBN, dari utang ke Cina. Masyarakat tidak bodoh, semua tahu kemana rezim ini berkiblat. Mau diapakan NKRI ini? Wakil rakyatnya saja sudah mewakili kepentingan partai, bukan rakyat,” ujar Hendra Kurniawan, seorang netizen eks relawan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berlangsung sangat cepat. Menurut Walhi, pembahasan superkilat ini berpotensi mengakibatkan RUU IKN jadi produk hukum inkonstitusional seperti halnya UU Cipta Kerja.

“Alih-alih belajar dari proses pembentukan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, proses pembahasan RUU IKN dengan super cepat justru mereplikasi kembali proses yang salah,” kata Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana dalam siaran persnya.

Untuk diketahui, DPR dan Pemerintah rampung membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu sekitar 8 bulan saja pada 2020. Prosesnya terbilang superkilat jika dibandingkan proses pembahasan sejumlah UU lain yang memakan waktu bertahun-tahun.

Walhi melihat, DPR dan pemerintah menerapkan cara yang sama dalam pembahasan RUU IKN, yakni dikebut habis-habisan. RUU ini bakal diproses dalam kurun waktu sekitar 40 hari saja! Wahyu menjelaskan, Panitia Khusus RUU IKN mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan ahli dan akademisi pada 9 Desember 2021. Sepekan kemudian,  rapatnya maraton hingga memasuki masa reses pada 16 Desember 2021.

“Rapat-rapat ini tidak jarang dilakukan sedari pagi hingga menjelang tengah malam, bahkan di hari libur demi pemaksaan lahirnya RUU ini,” katanya.

Koalisi dengan Rakyat

Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin, mengingatkan jika pemindahan IKN membutuhkan anggaran sangat besar. Padahal, negara sedang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa. Kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi,” ujar Hamid kepada wartawan.

Keputusan pemindahan ibu kota negara yang tergesa-gesa akan membebani keuangan negara. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk, perlu perhatian pemerintah dalam melunasinya. “Fakta, proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, di mana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar,” ujar Hamid.

Di samping itu, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap pembangunan IKN. Draf RUU itu menyebutkan, ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN dan pembengkakan anggaran di tengah pandemi Covid-19. “PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya,” ujar Hamid.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!