Kalimantan Tengah

HIPMI Kalteng Bersyukur PPKM Palangka Raya Turun Level

 

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Setelah tiga kali berturut-turut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, bertahan di level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021, turun ke level 3. Keputusan ini tertuang di Instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 44/ 2021, yang dikeluarkan pada 20 September 2021.

Selain Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau dan Barito Timur, sudah lebih dulu berada di level yang sama. Sedangkan Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau,  Gunung Mas, dan Murung Raya, menerapkan PPKM level 2.

Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kalimantan Tengah, Rusdi, mengaku bersyukur dengan keputusan kebijakan Pemerintah Pusat itu, sehingga para pelaku usaha di daerah dapat lebih optimal menjalankan usaha yang dilakoni. Tinggal, kembali ke pemerintah daerah setempat mengeluarkan regulasi yang juga meringankan kebijakan pelaku usaha.

“Kan turunannya peraturan wali kota atau bupati. Kalau saat PPKM level 4, berdasarkan Perwali, kami sudah sangat terbantu, karena adanya pelonggaran,”kata Rusdi, Selasa (21/9/2021).

Tetapi, Rusdi bilang, kalau boleh jujur, para pelaku usaha merasa terganggu dengan adanya razia yustisi yang diilakukan Satuan Tugas (Satgas)  terhadap para pengunjung kafe. Tentu saja praktis akan berimbas penurunan jumlah pelanggan, padahal pelonggaran berusaha, belum lama diberikan.

“Mungkin wali kota bisa menyikapinya dengan kebijakan lain, cukup menegur jangan sampai ada denda atau ditegur dua kali baru disanksi. Ini kan langsung denda di tempat,”ujarnya.

Padahal, kebanyakan pengunjung kafe dari kalangan mahasiswa. Dengan denda sebesar Rp 100 ribu, pasti sangat memberatkan mereka dan disisi lain kafe kembali  sepi pengunjung. Apabila ada kebijakan lain, seperti pemakaian aplikasi peduli lindungi, Rusdi memilih untuk menerapkan ini, ketimbang razia yustisi. Tetapi sebelum penerapan, hendaknya dilakukan sosial terlebih dulu.

Walaupun saat ini di Palangka Raya resmi diterapkan PPKM level 3, namun Rusdi dan pelaku usaha lain tetap akan mematuhi sesuai peraturan, seperti membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (TVA).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!