Nasional

Haris-Fatia vs Luhut: Siap Beberkan Dokumen di Pengadilan

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta — Haris Azhar siap menjalani proses hukum terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu malah akan membeberkan semua dokumen dan temuan di pengadilan.

Haris mengaku, seluruh ucapannya di Youtube yang dilaporkan Luhut memiliki dasar dan rujukan yang kuat. Karenanya, ia siap bila kasus tersebut bergulir ke meja hijau.

“Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan, InsyaAllah kemana pun saya siap. Saya ngomong di Youtube katena ada rujukan bahannya,” jelasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).

Dia juga mengaku sudah mendapatkan tambahan dokumen-dokumen pendukung dan siap membuka seluruh dokumen tersebut di pengadilan.

Haris mengaku mendapatkan banyak dukungan dari publik yang sudah gerah dengan praktik oligarki di dalam pemerintahan.

“Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Haris mengatakan pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Seperti diketahui, pengacara Luhut, Juniver Girsang, akan segera melayangkan gugatan terhadap Haris dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Tuntutan secara perdata senilai Rp 100 miliar diambil setelah mediasi antara kedua pihak gagal. “Tidak ada titik temu mediasi. Proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,” ucap Juniver.

Kasus ini bermula ketika  Luhut melaporkan Haris dan Fatia, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Pemicunya, video yang diunggah di akun Youtube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video itu diketahui berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Harus Dihentikan

Sebelumnya, tim Tempo pada Senin (27/9/2021), merilis usulan berbasis UU ITE dan pers. Menurut mereka, polisi sebaiknya tak melanjutkan proses hukum terhadap dua aktivis, Haris dan Fatia Maulidiyanti, yang dilaporkan Luhut.

Sebaliknya, polisi harus mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat. Apalagi Haris dan Fatia menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertangung-jawabkan.

Dalam riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya, para pegiat lingkungan dan pembela HAM (termasuk Kontras, lembaga yang dipimpin Fatia), menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua, dan rencana eksploitasi wilayah tersebut.

Laporan itu menyebutkan Luhut diduga terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di Sungai Derewo. Haris dan Fatia kemudian mengangkat topik itu dalam video yang lantas disiarkan di YouTube dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!

Meskipun obrolan Haris dan Fatia berdasarkan temuan riset, Luhut melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama. Luhut pun menggugat keduanya untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

Tempo menilai Luhut semestinya membalas tuduhan dengan menunjukkan bukti-bukti kepada publik, bahwa dia tak terlibat, baik langsung maupun lewat beneficial ownership.

Laporan Luhut ke polisi dinilai cacat. Pertama, dalam pedoman implementasi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, disebutkan bahwa pelapor harus perseorangan, dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Dengan demikian, Luhut sebagai pejabat publik tidak bisa menggunakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE untuk melaporkan Haris dan Fatia.

Kedua, dalam pedoman itu juga disebutkan bahwa menyampaikan hasil penelitian bukanlah delik pidana. Dua hal ini saja sebenarnya cukup jadi alasan bagi polisi untuk tidak meneruskan kasus.

Langkah Luhut membawa kasus ini ke polisi berbahaya bagi riset yang menyoroti keterlibatan pejabat dalam bisnis yang mengancam lingkungan dan hak asasi manusia.

Pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia dapat dipandang sebagai upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap hukum dan kriminalisasi hasil riset.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!