Gerakan Bersihkan Sampah 100 Ribu Kolong Rumah di Banjarmasin

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berjuluk “Kota Seribu Sungai”  merupakan daerah berawa. Sebagian besar bangunan rumah di daerah ini berkonstruksi rumah panggung.

Bahkan, kota yang  pada 24 September lalu sudah berusia 496 tahun  (1526–2022) tersebut juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2009 tentang Bangunan Panggung.

Perda ini sebagai upaya untuk melestarikan lahan resapan, karena dataran tanah di Kota Banjarmasin berada di bawah permukaan laut sekitar 16 centimeter.

Sehingga, setiap bangunan rumah hingga gedung bertingkat di kota Banjarmasin diwajibkan berkonstruksi panggung atau ada kolong agar tanahnya tetap bisa menyerap air.

Namun demikian, dengan konstruksi rumah panggung, maka kolong atau ruangan kosong di bawah rumah (barumahan) sering menyebabkan masalah sampah. Tidak sedikit rumah di Kota Banjarmasin yang jumlahnya ribuan, khususnya yang berkonstruksi rumah panggung berbahan baku kayu,  bagian kolongnya menimbun sampah yang biasa terbawa air.

Seperti diketahui, rata-rata kolong rumah warga di Kota Banjarmasin berair, lantaran berdekatan dengan aliran sungai dan lahan rawa, hingga sampah di sana bisa terbawa arus, terpendam bertahun-tahun. Sebagian sampah tersebut adalah sampah plastik yang sulit terurai.

Permasalahan sampah di kolong rumah ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat,  pada 2023 memprogramkan penanganan sampah di  kolong rumah ini secara besar-besaran.

DLH Kota Banjarmasin membuat gerakan yang disebutnya Germas 100.000 B’Babasah atau gerakan masyarakat bawah barumahan (kolong rumah) babarasih (bersih-bersih) sampah dengan target 100 ribu rumah.

Program ini diresmikan Wali Kota Banjarmasin pada 24 Januari 2023 di Siring Sungai Martapura di  depan Balaikota Banjarmasin. Program ini menyasar lima kecamatan dan 52 kelurahan di kota tersebut.

Semua unsur masyarakat dilibatkan baik dari aparat sipil negara (ASN) pemerintah kota, organisasi lingkungan, mahasiswa hingga masyarakat umum dengan rentang waktu selama setahun. Untuk menunjang kegiatan ini bisa berjalan maksimal, Pemkot Banjarmasin membantu setiap kecamatan satu unit mobil pickup sampah moderen.

Mobil-mobil sampah itu bekerja membuang sampah hasil gotong royong masyarakat membersihkan lingkungan dan kolong rumah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin Selatan.

Dua karung per rumah

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, DLH Kota Banjarmasin, Marzuki, di Banjarmasin, Rabu (22/2/2023) menyampaikan, kegiatan bersih-bersih kolong rumah pada Germas 100.000 B’Babasah ini dilaksanakan secara rutin pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Kegiatan dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan, yakni, titik pemukiman warga yang dijadwalkan setiap pekannya, secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya manusia (SDM)  dan angkutan sampah.

Sejak diluncurkan Gernas 100.000 B’Babasah pada 24 Januari 2023 hingga 22 Februari 2023 sudah lebih 2.000 kolong rumah dibersihkan di lima kecamatan.

Untuk melaksanakan program tersebut, menurut Marzuki, penuh tantangan.  Membersihkan kolong rumah warga, selain sempit juga berlumpur dan airnya sudah berwarna hitam atau coklat.  Belum lagi bau yang menyengat, karena berbagai sampah terpendam di sana.  Sebab, kolong rumah juga jadi pembuangan limbah cair rumah tangga, dari air cuci piring, cucian pakaian hingga bekas-bekas makanan.

Untuk sampah yang bisa dipilah, dipungut untuk dikeluarkan dengan alat maupun dengan tangan langsung. Kemudian, sebisanya dibersihkan dengan berbagai cara. “Rata-rata per kolong rumah itu perhitungannya dua karung sampah, kebanyakan sampah plastik yang bisa diambil,” ujar Jack, panggilan akrab Marzuki.

Membersihkan sampah  di kolong rumah ini cukup sulit, karena kebanyakan rumah warga berdempetan. Sudah puluhan tahun rumah itu berdiri, sehingga kolong menjadi rendah dan untuk masuk harus merayap. “Jika tidak bisa sama sekali, terpaksa ada yang kita bongkar lantainya, dari celah itu kita bersihkan,” ujarnya.

Selain itu, yang sulit juga dilakukan pembersihan adalah kolong rumah berkonstruksi beton. Biasanya rumah itu di sekelilingnya sudah ditutup beton pula, hingga tidak memungkinkan untuk dibongkar.

Oleh karena itu, pada giat ini diprioritaskan pada rumah berkonstruksi rumah panggung berbahan kayu atau rumah beton yang konstruksi bawahnya masih menggunakan tongkat kayu ulin, utamanya di daerah komplek perumahan dan di daerah pinggiran sungai.

Rata-rata perumahan di Kota Banjarmasin berada di bantaran sungai atau tidak jauh dari aliran sungai, hingga naik turun air di bawah kolong rumah biasa terjadi. Sampah dari satu rumah bisa berpindah ke rumah lainnya.

Dengan demikian, bisa dibayangkan berapa banyak sampah yang terpendam di bawah kolong rumah warga di Kota Banjarmasin. Sebagian besar rumah warga dibuat lubang untuk membuang sampah ketika menyapu rumah mereka.

Mendisiplinkan buang sampah

Langkah Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyadarkan masyarakat dan mendisiplinkan membuang sampah pada tempatnya terus dilakukan. Upaya itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.

Dalam Perda tersebut di antaranya diatur tentang jam membuang sampah ditetapkan pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita di tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) resmi.

Selain itu, larangan keras membuang sampah bukan pada tempatnya, apalagi ke sungai. Jika melanggar, sanksinya cukup berat, karena termasuk  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta.

Dengan pengetatan ini, berangsur kesadaran warga untuk membuang sampah mulai berjalan dengan tertib. Dengan kondisi ini, Kota Banjarmasin sejak 2015 meraih Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kota Banjarmasin terus berupaya memperbaiki pengelolaan sampah di segala lini, dengan terus membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) atau TPS 3R. Kini sudah ada 13 titik di Kota Banjarmasin.

Para petugas dan masyarakat di Kota Banjarmasin saat melakukan gerakan bersih-bersih kolong rumah dari Gernas 100 ribu B’Babasah pada 2023.

Para petugas dan masyarakat di Kota Banjarmasin saat melakukan gerakan bersih-bersih kolong rumah dari Gernas 100 ribu B’Babasah pada 2023. (ANTARA FOTO)

Selain itu, saat ini juga sudah lebih 300 bank sampah dan satu bank sampah induk di Kota Banjarmasin untuk memilah sampah rumah tangga yang bisa didaur ulang. Bahkan, di antara bank sampah yang dikelola langsung masyarakat juga sudah bisa melakukan pengelolaan sampah organik yang bisa dibuat jadi kompos.

Pemkot Banjarmasin merencanakan pula pembangunan rumah sampah di setiap komplek perumahan, sehingga sampah ditangani dari sumbernya. Sebab, menurut catatan DLH Kota Banjarmasin, produksi sampah rumah tangga, pasar hingga lainnya di kota ini sekitar 500 sampai 600 ton per hari. Sejauh ini,  yang sudah dapat ditangani sekitar 90 persennya.

“Sampah yang bisa kami angkut sekitar 70 persen setiap harinya. Sedangkan 20 persennya itu ada andil TPS 3R, bank sampah, para pemulung, hanya sekitar 10 persennya yang tidak tahu rimbanya ke mana” kata Jack.

Persoalan sampah di Kota Banjarmasin harus ditangani secara besar-besaran, karena sungai dan kolong rumah bak jadi tempat sampah ke dua, seperti “minimarket” saja, dari sampah bungkus makanan hingga kasur ada di sana. Bahkan, saat banjir besar pada 2021 lalu, sampah keluar dari sungai, kolong rumah dan lainnya mencapai 400 truk.

Germas 100.000 B’Babasah ini mendapat dukungan DPRD Kota Banjarmasin. “Gerakan ini tidak tanggung-tanggung, bisa dikatakan separuh jumlah rumah di kota ini targetnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR.

Dia meminta gerakan ini tidak hanya slogan, tapi gerakan nyata yang dilakukan pemerintah kota, menggerakkan semua elemen masyarakat di kota ini, bergotong royong membersihkan lingkungan dari sampah. “Harus terlihat hasil nyatanya, kami di dewan akan ikut mengawasi,” ujarnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *