KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tudingan kuasa hukum keluarga Brigadir J, sangat telak. Kamaruddin Simanjuntak menilai kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga mengalami gangguan jiwa, cuma skenario belaka.
Menurut Kamaruddin, skenario itu dibuat untuk menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya melaporkan Putri atas dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Selain Putri dan semua komplotan pelaku tak bisa membuktikan pelecehan dimaksud, ia juga bisa jadi tersangka karena ikut aktif terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Pasal pembunuhan berencana sangat berat.
Kamaruddin yakin, Putri dalam keadaan waras, tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika istri mantan Kadiv Propam Polri itu mengalami gangguan jiwa, Kamaruddin yakin hal itu adalah skenario atau dibuat-buat.
“Ah dibuat-buat. Bukan gangguan jiwa itu,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022) petang.
Menurut dia, tidak mungkin Putri mendatangi Mako Brimob untuk membesuk suaminya Irjen Ferdy Sambo jika memang mangalami gangguan jiwa.
“Lalu, kalau gangguan jiwa, iistri Sambo itu tidak mungkin mencoba memberi suap kepada ajudan dan asisten rumah tangganya setelah membunuh Brigadir J,” lanjutnya .
Diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Sambo dan istrinya menjanjikan akan memberi uang Rp 1 miliar usai membunuh Brigadir J.
Selain kepada Bharada E, sepasang suami istri itu disebut juga menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf masing-masing sebesar Rp 500 juta.
Suap tersebut diberikan agar Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf bersedia tutup mulut atas pembunuhan Brigadir J. Uang itu rencananya akan diberikan setelah kasus itu sudah aman atau telah SP3.
“Buktinya dia kalau diduga menyuap, dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang. Waras. Dia menyuap anak-anak buahnya, juga waras,” ujar Kamaruddin.
“Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan.”
Belum ada bantahan atas pernyataan Kamaruddin ini, baik dari Sambo, Putri, maupun kuasa hukum keluarga itu.
Putri Bisa Bebas
Orang pertama yang menyebut
Putri terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa adalah Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Dasarnya, hasil asesmen psikologis yang dilakukan pihaknya pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri.
“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis. Hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan, ada kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Catatan lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.
Kemudian, Putri juga disebut tidak memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialalminya.
LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri saat melakukan asesmen. Jika patokannya tidak waras, dan aparat (polisi maupun jaksa kelak mendukung), Putri bisa bebas.
Tentu saja tak semudah itu. Publik sudah pintar membaca skenario buruk oknum-oknum yang seharusnya mengawal keamanan dan hukum di negeri ini.