KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (11/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menambah kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menggandeng Bank Central Asia (BCA). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai bagian dari komitmen mempercepat digitalisasi pelayanan publik.
Sebelumnya, masyarakat hanya bisa membayar melalui Bank Kalteng dan Kantor Pos.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa perluasan kanal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Pemerintah kota berkomitmen untuk mempercepat penerapan digitalisasi dalam pemerintahan dan pelayanan publik, baik dalam pengelolaan keuangan daerah maupun dalam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Fairid.
Ia menekankan bahwa digitalisasi kini merupakan keniscayaan dalam membangun sistem pemerintahan yang efisien dan transparan.
Upaya ini juga sejalan dengan program High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar Pemkot bersama Bank Indonesia.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota menegaskan pentingnya sinergi dengan perbankan dan sektor swasta untuk mewujudkan sistem layanan digital yang inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa digitalisasi benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” pungkas Fairid.