Freddy Ering Dukung Kewajiban Penggunaan Bank Kalteng untuk Dana Transfer Pusat

KABARKALIMANTAN1, Palangka RayaAnggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Freddy Ering, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyaluran dana transfer dari pusat. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat posisi dan peran Bank Kalteng sebagai lembaga keuangan milik daerah.

Saya sangat mendukung kebijakan ini. Sudah saatnya kita memaksimalkan peran bank milik daerah, seperti Bank Kalteng, dalam mengelola dana-dana publik yang berasal dari pemerintah pusat. Ini bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah,” kata Freddy Ering kepada media di Palangka Raya, belum lama ini.

Politikus senior dari daerah pemilihan Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, dan Barito Utara itu mengajak seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama mendukung penguatan Bank Kalteng. Menurutnya, sebagai aset milik bersama, Bank Kalteng perlu mendapat dukungan menyeluruh agar bisa berkembang lebih kompetitif dibandingkan bank-bank umum lainnya.

Bank Kalteng adalah milik kita. Bila dimanfaatkan dengan optimal dan dikelola secara profesional, saya yakin bank ini bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah. Bahkan, saya percaya ke depan Bank Kalteng bisa bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.

Freddy juga menyoroti transformasi yang sedang dilakukan Bank Kalteng, termasuk pengembangan produk perbankan, digitalisasi layanan, serta peningkatan infrastruktur seperti layanan ATM dan aplikasi perbankan digital Betang Mobile. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti keseriusan manajemen Bank Kalteng dalam menjawab tantangan zaman.

Saya melihat Bank Kalteng terus berbenah. Transformasi digital yang dilakukan saat ini sangat penting agar bank daerah tidak tertinggal. Dukungan dari pemerintah daerah, termasuk dalam bentuk penggunaan Bank Kalteng sebagai bank penerima dana transfer pusat, akan semakin memperkuat posisi Bank Kalteng dalam ekosistem keuangan daerah,” tegas Freddy.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI mendorong agar seluruh pemerintah daerah menggunakan Bank Pembangunan Daerah dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, dalam beberapa kesempatan menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjadikan Bank Kalteng sebagai bank daerah modern dan profesional yang mampu mendukung pembangunan ekonomi di Kalimantan Tengah secara berkelanjutan.

Freddy berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat bisa terus diperkuat untuk menjadikan Bank Kalteng sebagai instrumen strategis dalam pembangunan daerah. “Mari kita bangun kemandirian daerah melalui lembaga keuangan milik sendiri. Kita punya potensi, tinggal bagaimana kita kelola dan dukung bersama,” pungkasnya. (ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *