KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) berupaya memperkuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional melalui penyelenggaraan kuliah umum yang menghadirkan akademisi dan praktisi adat sebagai narasumber.
Dekan Fakultas Hukum UPR Dr Thea Farina SH MKn di Palangka Raya, Kamis (4/12/2025) mengatakan, bahwa kuliah umum ini menjadi ruang akademik yang sangat penting untuk menggali, mendiskusikan dan merefleksikan bagaimana hukum adat dapat terus diberdayakan sebagai sumber hukum nasional.
“Penguatan hukum adat perlu dilakukan tanpa menghilangkan karakter, nilai dan keasliannya sebagai bagian dari identitas masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis dan konstruktif dari sivitas akademika, praktisi dan masyarakat luas.
“Terutama mengenai posisi dan penguatan hukum adat dalam sistem hukum nasional di tengah dinamika sosial, politik dan teknologi yang terus berkembang,” katanya.
FH UPR berharap kuliah umum tersebut mendorong lahirnya pemikiran kritis dari mahasiswa, akademisi, dan masyarakat mengenai penguatan hukum adat dalam dinamika sosial dan hukum di Indonesia.
Kegiatan yang mengusung tema “Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Antara Pengakuan dan Tantangan” ini menghadirkan dua narasumber dari perspektif berbeda.
Dari sisi praktisi, hadir Koordinator Koordinasi Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, Wawan Embang, yang membawakan materi mengenai “Pentingnya Hukum Adat dalam Hukum Nasional”.
Dia menekankan bahwa hukum adat memiliki peran strategis dalam melestarikan nilai-nilai budaya, yakni mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Hukum ada juga berfungsi menjaga keseimbangan sosial, melalui mekanisme pemulihan dan pemulihan kembali keharmonisan masyarakat yang terganggu akibat pelanggaran norma adat, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku,” katanya.
Sementara itu, dari perspektif akademisi, hadir Pengurus Pusat Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) Dr Rico Septian Noor SH MH yang mengupas topik “Hukum Adat Kontemporer (Tantangan dan Upaya Revitalisasi)”.
Pada kesempatan itu, Rico menggarisbawahi bahwa masa depan hukum adat di Indonesia berada pada sebuah ppersimpangan jalan antara pelestarian warisan leluhur dan tantangan modernitas.
Di satu sisi, juga terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam hukum adat agar tidak luntur tergerus zaman.
“Pada posisi yang berbeda, arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi menuntut adanya adaptasi dan reinterpretasi hukum adat agar tetap relevan dan aplikatif dalam konteks kekinian,” katanya.
Sumber : ANTARA




