KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, anggota dewan wajib gerak cepat mendukung pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
Dia menyebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
Kemudian, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Selain itu juga soal pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Politisi Golkar ini melanjutkan, terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Disebutkan bahwa sumber bantuan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat.
DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran.
Sedangkan terkait fungsi pengawasan, DPRD bertugas mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk mencegah miss alokasi mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggungjawaban administrasi. (RIT/IST)