HUKUM

Dua Maling Motor Diringkus, Satunya Residivis Kambuhan 

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan meminta keterangan kedua pelaku saat rilis

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa hari terakhir di Kota Palangka Raya. Dua pelaku yang beraksi secara terpisah ini memiliki modus operandi yang hampir sama.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, mengatakan pelaku yang pertama kali ditangkap, Abdurahman Fauzi pada Rabu (19/10/2022) lalu di Jalan Mendawai. Pelaku mencuri satu unit motor Honda Scoopy milik pedagang ayam geprek di Kota Palangka Raya.

Modusnya, pelaku terlebih dulu berpura-pura memesan makanan ayam geprek kepada korban. Saat itu pelaku mengambil kunci kendaraan korban yang terparkir.

Selang beberapa hari, pelaku kembali memesan makanan dan meminta korban untuk mengantarkannya ke Pasar Kahayan. Saat itulah pelaku yang sudah memiliki kunci kendaraan langsung membawa lari sepeda motor.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah masuk penjara sebanyak dua kali. Terakhir keluar penjara pada Juli 2022 kemarin,” terangnya, Senin (24/10/2022).

Pelaku curanmor kedua yang berhasil diungkap adalah Fahriandi alias Yandi. Residivis ini mencuri satu unit motor milik keluarganya ketika menginap di Jalan Tingang, Kamis (20/10/2022) lalu. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Beruk Angis, Jumat (21/10/2022).

“Modusnya juga sama, pelaku ini mengambil terlebih dulu kunci motor dan menyimpannya selama kurang lebih sebulan. Kemudian ketika menginap kembali di tempat keluarganya, motor korban langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!