Gunung Mas

Dua Fraksi DPRD Gunung Mas Pertanyakan Truk PBS Angkutan BUMDes

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan keberadaan sejumlah truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ditempel stiker bertuliskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.

”Truk ditempel stiker ini mengangkut hasil produksi PBS, yang melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Padahal sebelumnya, bupati telah memerintahkan untuk menutup ruas jalan ini bagi truk angkutan PBS,” ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas, Selasa (15/11).

Dia mengatakan, aktivitas truk PBS yang mengangkut hasil produksi di bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan, dan menimbulkan kerusakan parah di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sehingga tentu merugikan keuangan Negara untuk perbaikan jalan tersebut.

”Aktivitas truk angkutan PBS ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2021 penjelasan tentang Pelaksanaan Minerba, dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat PBS beraktivitas,” terangnya.

Dia pun mempertanyakan payung hukum yang memperbolehkan truk angkutan BUMDes mengangkut hasil produksi PBS. Apalagi armada BUMDes tersebut menimbulkan dampak sosial di masyarakat, dan kesehatan akibat debu batu bara.

”Banyaknya truk angkutan PBS tersebut juga sering kali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang dialami masyarakat maupun pengguna jalan di sepanjang ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengakui, BUMDes dari desa-desa di tiga kecamatan yang dilewati truk angkutan PBS itu, adalah lembaga usaha atau entitas bisnis yang memiliki kebebasan untuk menjalin kerjasama.

”Kerjasama tersebut dijalin atas dasar perjanjian kerjasama dan hubungan dengan entitas bisnis lain, dalam prinsip saling menguntungkan,” tandasnya. (OKT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!