KABARKALIMANTAN1, KUALA PEMBUANG — Wakil ketua 1 DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko meeminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan, agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan ke karyawan, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Ini merupakan suatu kewajiban bagi PBS, apabila terlambat maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bambang, Rabu (20/4/2022).
Disamping itu Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pemerintah daerah tahun ini telah membuat anjuran larangan mudik.
Dengan adanya THR yang disalurkan tepat waktu diharapkan minimal dapat menghibur karyawan-karyawan yang saat ini tidak dapat mudik. (YAD)
