DPRD Kalteng Tunggu Kepastian Surat Resmi Terkait Wacana Pembatalan Pemangkasan TKD

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi mengenai wacana Menteri Keuangan RI yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kemungkinan tidak adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Pernyataan yang bersifat lisan belum bisa dijadikan dasar resmi. Kami perlu kepastian tertulis agar pemerintah daerah bisa menyusun kebijakan anggaran dengan tepat,” kata Arton di Palangka Raya, Senin. (15/9/2025)

Dia menambahkan, hingga beberapa hari terakhir pemerintah pusat justru mengingatkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga muncul pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pusat.

“Beberapa waktu lalu kita masih diingatkan bahwa dana DBH tidak boleh dianggarkan. Ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi daerah,” ujarnya.

Arton menilai, TKD memegang peranan penting dalam pembangunan daerah, terutama dengan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas. Dana transfer dari pusat menjadi penopang utama bagi realisasi program pembangunan di setiap wilayah.

Selain kepastian hukum, Arton menekankan perlunya mekanisme alokasi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat daerah. Tanpa regulasi yang tegas, wacana ini berpotensi membingungkan pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menyebut pihaknya juga menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan, karena informasi yang beredar saat ini masih dianggap belum memadai untuk menjadi dasar kebijakan.

“Harapan kita memang mengacu pada pernyataan spontan, tetapi kita tetap menunggu konfirmasi resmi,” ujar Ansyari.

Keduanya menegaskan DPRD Kalimantan Tengah tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, selama langkah tersebut benar-benar memperkuat pembangunan di daerah. Namun, mereka menekankan setiap kebijakan transfer dana harus jelas secara hukum dan administrasi sebelum diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *