KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Dalam rapat paripurna ke‑9 masa sidang I tahun 2024, yang digelar di awal Januari 2025, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan hasil reses anggota DPRD dari lima daerah pemilihan. Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses, meliputi kebutuhan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan—harus segera dijadikan dasar perumusan kebijakan pembangunan 2025.
Riska menyampaikan, paripurna ini bertujuan menampung laporan reses agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tapi bisa ditindaklanjuti secara nyata melalui integrasi ke dalam program kerja daerah. Ia berharap pemerintah daerah mampu memetakan usulan prioritas berdasarkan urgensi dan memasukkannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemprov maupun kabupaten/kota .
Desakan sejenis juga disuarakan oleh anggota DPRD dari Komisi I, Purdiono, yang menyampaikan kekhawatiran karena banyak aspirasi reses tidak segera terlaksana, terutama pada daerah tertinggal seperti Kabupaten Barito Selatan, Timur, Utara, dan Murung Raya. Purdiono menekankan perlunya serius dan berkesinambungan antarpemerintah provinsi dan kabupaten agar pembangunan merata, akses pendidikan dan layanan kesehatan bisa dinikmati di pedesaan.
Anggota parlemen lainnya, seperti Kuwu Senilawati, menambahkan bahwa tindak lanjut aspirasi reses harus dilakukan sesuai kewenangan masing‑masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya bukan hanya memenuhi janji politis, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Dengan hadirnya dorongan ini, DPRD Kalteng menegaskan kembali komitmennya mengawal realisasi hasil reses agar pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan segera menyiapkan langkah nyata berupa alokasi anggaran dan perencanaan program sesuai dengan aspirasi tersebut. (ADM)