KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketua Komisi II, Bambang Irawan, mengimbau seluruh pekerja dan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.
Imbauan ini disampaikan menyusul kekhawatiran adanya perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran THR, padahal hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Bambang, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pemenuhan hak ini penting agar para pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan layak dan tanpa beban ekonomi.
Ia meminta agar dinas terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Pemerintah daerah juga diimbau menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, baik secara daring maupun luring, agar para pekerja memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan.
Bambang turut menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Kalteng yang telah menunaikan kewajiban membayar THR secara tepat waktu dan penuh, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan terpadu dari pemerintah bersama aparat kepolisian dan lembaga pekerja, untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja menjelang hari raya.
Selain penindakan, edukasi kepada pelaku usaha maupun pekerja juga harus diperkuat agar tercipta kesadaran bersama terhadap kewajiban dan hak dalam hubungan industrial.
DPRD Kalteng berharap agar pembayaran THR menjadi praktik yang konsisten dan tidak hanya dilihat sebagai kewajiban tahunan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi pekerja bagi perusahaan. (WM)