DPRD Kalsel Sosialisasikan Aturan Administrasi Kependudukan

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Suripno Sumas menyosialisasikan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di Banjarmasin.

Suripno di Banjarmasin, Sabtu (8/6), menuturkan bahwa sosialisasi tentang penyelenggaraan dukcapil merupakan permintaan masyarakat setempat.

Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia DPRD Provinsi Kalsel tersebut mengatakan bahwa sosialisasi itu penting untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ia mencontohkan kartu tanda penduduk (KTP) erat kaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk urusan pekerjaan.

Saat kegiatan tersebut, Suripno menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin Y. Yoyong Dwi sebagai narasumber.

Sementara itu, Yoyong menerangkan bahwa pembuatan KTP serta surat keterangan dukcapil seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian mendapat perhatian dari peserta sosialisasi.

“Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama penduduk Kota Banjarmasin,” ujar Yoyong.

Oleh sebab itu, Disdukcapil Kota Banjarmasin menyebar akun aplikasi guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi dukcapil.

Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Dedy Sophian menekankan pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat.

Dedy berharap masyarakat tidak menghadapi kendala mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

“Kalau urusannya bisa mudah, kenapa dipersulit?” kata Dedy. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *