BISNIS

DPRD Kalsel: Kendaraan Bermotor Nopol Non DA Dinilai Rugikan Kalsel

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo menilai keberadaan kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) yang non “DA” merugikan provinsi setempat.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II sebelum rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10), sesudah studi komparasi atau kaji tiru masalah nopol ke Bali.

Oleh karenanya, Komisi II mengimbau pemilik kendaraan bermotor dengan nopol asal luar daerah agar segera registrasi (daftarkan ulang) menjadi DA.

Terkait masalah nopol non DA, Komisi II DPRD Kalsel studi komparasi kendaraan bermotor non “DK” ke Provinsi Bali pada 8-9 Oktober 2023.

Menurut anggota DPRD Kalsel itu, keberadaan kendaraan bermotor non DA setiap hari memakai atau menikmati jalan-jalan di provinsi ini yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.

Dia mengharapkan, agar kendaraan bermotor non DA yang ada di wilayah Kalsel untuk segera melakukan balik nama.

“Karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dihapus tinggal pajaknya saja, sehingga prosesnya jauh lebih mudah,” katanya.

Imam menambahkan sebagaimana penuturan Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma W menyatakan Pemprov Bali melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor non DK.

“Mereka melakukan pengawasan melalui operasi gabungan di seluruh Bali, yang bersinergi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu pendataan kendaraan non DK pada BUMN dan perusahaan perbankan yang kendaraan operasionalnya selain plat DK,” tutur Imam.

Turut berhadir dalam pertemuan tersebut rombongan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel M Farhanie.

 

 

Sumber: Antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!