KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) membantu meningkatkan mutu, produktivitas, dan pemasaran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Ardiansyah menyampaikan hal itu saat Pemandangan Umum pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (26/6).
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK memimpin Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap empat butir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel.
Sementara itu, anggota DPRD Kalsel lain Fahruri menyambut positif rencana penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada PT Jamkrida sebesar Rp105 miliar dengan harapan dapat membantu peningkatan dan pengembangan UMKM di “Banua”.
Rencana modal dasar PT Jamkrida Kalsel sebesar Rp500 miliar dan sementara penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Jamkrida sejauh ini sebesar Rp102 miliar sehingga dengan penambahan penyertaan modal menjadi Rp207, 041 miliar.
Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Provinsi Kalsel menyatakan Jamkrida harus banyak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan penambahan penyertaan modal.
“Begitu pula dengan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah menambah PAD Kalsel mendatang,” ujar Fahruri.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan perubahan status Jamkrida melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida menjadi PT Jamkrida (Perseroda) sesuai amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Sahbirin berharap raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat menjalankan misi.
“Di antara misi BUMD Kalsel sebagai agent of development atau penggerak pembangunan melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sahbirin di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Sahbirin mengungkapkan perubahan badan hukum BUMD tersebut untuk menumbuhkan perekonomian, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Terkait Raperda soal Penambahan Penyertaan Modal, Sahbirin menekankan agar Jamkrida dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan daerah pada segala bidang.
Namun, Sahbirin tidak menyebutkan nominal penambahan penyertaan modal bagi Jamkrida saat menyampaikan Raperda tersebut.
Sumber: ANTARA