KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Beberapa waktu lalu, sudah dilaksanakan pelatihan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) terhadap 41 kepala desa (kades) yang terpilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang 1 tahun 2022.
”Pelatihan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kades terpilih dalam menyusun RPJMDes. Saya tidak ingin ada kades yang tidak dapat menyusun RPJMDes,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Kamis (24/11).
Dia mengatakan, seorang kades yang memimpin suatu desa harus bisa menyusun RPJMDes. Apalagi kades pasti mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. Dalam penyusunan RPJMDes, harus dilakukan bersama-sama dengan warga desa.
”Kades harus melaksanakan pembangunan di desa berdasarkan perencanaan yang tertuang di dalam RPJMDes, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Arah pembangunan di desa harus benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat desa,” tuturnya.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini meminta kepada masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Warga bisa mengoreksi kades kalau pembangunan tidak sesuai perencanaan yang sudah disusun.
”Kades juga jangan sampai melaksanakan pembangunan di desa berdasarkan selera dan pemahaman pribadi, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kades juga harus mampu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan warga desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menuturkan, penyusunan RPJMDes harus memperhatikan kewenangan desa yang berdasarkan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat, serta harus mengacu pada RPJMD kabupaten
”Penyusunan RPJMDes harus berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, keberlanjutan, menggali informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, partisipatif dan demokratis, keswadayaan, dan keterbukaan,” terangnya.
Dia menambahkan, RPJMDes wajib ditetapkan tiga bulan setelah kades terpilih itu dilantik. Artinya, tim penyusun RPJMDes memiliki tenggang waktu yang cukup dan tahapan yang harus dipenuhi.
”Kami juga akan mendukung perangkat desa dalam proses penyusunan dokumen RPJMDes, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, kecamatan maupun leading sektor lain yang terkait dengan kepentingan desa,” tandasnya. (OKT)