Gunung Mas

DPRD Imbau Remaja Hindari Pernikahan Dini

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengimbau kepada remaja dan anak muda di daerah ini, agar tidak menikah di usia dini.

“Saya imbau kepada seluruh remaja khususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak menikah di usia dini. Lebih baik fokus menggapai cita-cita dan masa depan,” ucap Iceu, Senin (17/10).

Ketika menikah di usia dini, lanjut dia, kondisi perempuan belum siap. Apabila mereka hamil, bisa melahirkan anak yang memiliki kondisi stunting. Jika hal itu terjadi, maka hal itu bisa mempengaruhi tumbuh kembang anak secara fisik maupun kognitif.

“Jadi dari pada menikah di usia dini. Lebih baik ikuti berbagai kegiatan positif yang bisa mengasah kemampuan dan baik untuk masa depan, seperti kegiatan olahraga, kesenian dan lainnya,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia juga meminta kepada orang tua, agar lebih proaktif dalam mencegah pernikahan usia dini. Jangan sampai membiarkan anak mereka menikah di masih muda. Banyak dampak negatif dari pernikahan usia dini, yakni rentan mengalami masalah karena pengendalian emosi masih belum stabil, sehingga berujung perceraian. Selain itu, juga berdampak pada kesehatan, psikologis, dan sosial.

“Untuk itu, kami minta kepada setiap orang tua harus bisa menilai apakah anak itu sudah layak untuk menikah atau belum. Dengan menghindari pernikahan dini, angka stunting bisa terus menurun sehingga menghasilkan generasi muda serta SDM yang unggul,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, perlu keseriusan yang lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Sekarang ini, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

“Kami berharap perda itu mampu meminimalisirkan angka pernikahan usia dini di tahun mendatang,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Dia menambahkan, keberadaan perda tersebut juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah, untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap anak. Pernikahan usia dini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak.

”Untuk mencegah pernikahan usia dini, seluruh pemangku kepentingan harus saling bersinergi, mendorong masyarakat dan orang tua agar dapat menjalankan peran masing-masing, demi masa depan anak yang merupakan generasi penerus pembangunan,” tukasnya. (okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!