BISNIS

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Pungutan Pajak

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Bambang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi yang berpotensi namun tidak terpantau.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retensi daerah tersebut di Banjarmasin, Rabu (11/10), menyampaikan banyak potensi pungutan pajak dan retribusi baru dimuat pada draf raperda tersebut.

“Karena salah satu tujuan dibuatnya Perda ini menarik pajak atau retribusi yang tidak terpantau lah istilahnya di kota ini,” ujar Bambang.

Potensi pungutan pajak atau retribusi yang tidak terpantau, seperti tempat kemasan plastik untuk industri, selain itu juga potensi pemungutan retribusi bagi pelayanan sampah di pasar swasta.

Termasuk juga yang digali potensi pajak dan retribusi pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan masyarakat yang bersifat tidak sosial, kata Bambang, di antaranya pemanfaatan acara di Taman Siring Sungai.

“Belum lagi aset ruang terbuka di taman atau ruang tertutup di bangunan milik Pemkot, agar semua jelas tarif pajak dan retribusinya digunakan, jadi dimuat pada Raperda ini,” ucap Bambang.

Dia mengatakan Raperda ini memperjelas hukum bagi penarikan pajak dan retribusi oleh pemerintah kota, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memaksimalkan pelayanan.

“Kita juga dalam pembahasan ini sangat memperhatikan agar besaran pajak dan retribusi tidak terlalu membebani masyarakat,” ungkap Bambang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Edy Wibowo membenarkan potensi baru pemungutan pajak dan retribusi daerah salah satunya pemanfaatan aset milik pemerintah kota.

“Ini salah satu potensi baru bagi kita, sebab selama ini banyak yang belum tersentuh,” ujarnya.

Edy menuturkan banyak aset milik Pemkot Banjarmasin yang dikelola dinas pariwisata, dinas koperasi dan dinas lingkungan hidup belum maksimal tersentuh untuk penetapan tarif pajak dan retribusi.

“Ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga imbasnya untuk pemeliharaan aset itu dengan baik,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan raperda tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pasal 94 berkaitan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda).

Sumber: Antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!