KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengawasan perizinan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ini sebagai upaya kami dalam menciptakan atau menjaga iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah,” kata Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kalteng Siti Najmah saat dihubungi di Palangka Raya, Senin (21/10).
Pengawasan perizinan dilakukan DPMPTSP Kalteng bersama DPMPTSP Kotim, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 216.
Kegiatan yang dilakukan ini adalah pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang baru saja pihaknya verifikasi adalah PT. Agro Wana Lestari.
Najmah bersama tim memverifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) meliputi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan, termasuk pembayaran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, serta penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat.
“Kami juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan dalam operasional. Secara keseluruhan kami mengapresiasi PT. Agro Wana Lestari yang telah melaporkan LKPM hingga triwulan III tahun 2024,” jelasnya.
Diharap pelaku usaha konsisten dalam menyampaikan laporan dan mencermati setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan pemasukan data.
Adapun berdasarkan hasil dari kegiatan pengawasan tersebut, pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Sementara itu rekomendasi yang disampaikan kepada perusahaan terkait permasalahan sengketa lahan yang dihadapi, agar pihak perusahaan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sebagai mediator, agar permasalahan dapat dimitigasi dan tidak terulang kembali.
Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menambahkan, pengawasan yang timnya laksanakan merupakan salah satu kewenangan pusat dan dalam praktiknya didelegasikan kepada daerah dengan harapan meningkatkan capaian realisasi investasi.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat berperan penting dalam meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah dan menciptakan iklim investasi kondusif,” ujarnya.
Sumber: ANTARA