KABARKALIMANTAN1, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan sebanyak 64 desa sudah dilengkapi situs web sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur berlomba-lomba meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan situs web desa yang mereka miliki,” kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Jumat (28/4).
Ia menambahkan sebanyak 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin, saat ini sudah ada 64 desa yang memiliki situs web desa, dan masih ada delapan desa di Kecamatan Cempaga yang dalam proses pembuatan situs web desa.
Sebanyak 64 desa yang sudah memiliki situs web tersebut tersebar di Kecamatan Parenggean sebanyak 14 desa, Antang Kalang (sembilan desa), Tualan Hulu (delapan desa), Teluk Sampit (enam desa), Pulau Hanaut (lima desa), Telaga Antang (lima desa), Mentawa Baru Ketapang (empat desa), Seranau (tiga desa), Cempaga Hulu (tiga desa), Mentaya Hilir Utara (tiga desa), Bukit Santuai (dua desa) dan Mentaya Hilir Selatan (dua desa).
“Kecamatan yang sama sekali desanya belum ada yang memiliki situs web yaitu Kecamatan Baamang, Kota Besi, Mentaya Hulu dan Tawang. Sementara itu untuk Kecamatan Cempaga, saat ini sebanyak desa desa di kecamatan tersebut sedang berproses pembuatan situs web desa,” ujarnya.
Raihansyah menjelaskan pemanfaatan digitalisasi menjadi hal penting dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perubahan ini harus dilakukan karena cepat atau lambat perkembangan pelayanan harus mengikut kemajuan teknologi.
“Keterbukaan ini untuk mencegah munculnya prasangka tidak baik terhadap pemerintah desa. Masyarakat bisa turut mengawasi penggunaan keuangan dan pembangunan desa, sementara aparatur desa juga akan selalu berupaya menjalankan pemerintahan dengan baik dan lurus sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menyebut pembuatan situs web desa sebagai bentuk transparansi karena masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan maupun mendapatkan informasi terkait perkembangan program dan realisasi pembangunan, laporan keuangan atau APBDes dan informasi lainnya.
“Situs web desa juga menjadi salah satu syarat bagi sebuah desa dalam mendukung terciptanya desa antikorupsi. Ini sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Ia mengatakan kendala yang dihadapi sebagian desa adalah belum optimalnya jaringan internet, sehingga kondisi ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mendukung penyediaan akses jaringan internet.
“Kami salut karena tidak sedikit desa yang akses internet masih sulit, tapi mereka sangat antusias dan telah membuat situs web desa. Semangat yang luar biasa ini patut kita apresiasi,” ujar Raihansyah.
Raihansyah berharap nantinya seluruh desa bisa membuat situs web desa dan inovasi lainnya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Inovasi-inovasi tersebut juga menjadi gambaran kapasitas pemerintah desa setempat. (ant)
