HUKUM

DPMD Kapuas Ikuti Pembinaan Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, mengikuti sosialisasi dan pembinaan terkait persiapan perluasan percontohan desa antikorupsi yang dilaksanakan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Palangka Raya.

“Desa antikorupsi merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Kamis (31/10).

Menurut dia, dengan adanya percontohan desa antikorupsi, lanjutnya, diharapkan desa-desa di Kabupaten Kapuas, dapat mengadopsi praktik terbaik dalam pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan bimbingan mengenai berbagai aspek yang mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi di tingkat desa.

“Hal ini meliputi pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta penerapan nilai-nilai integritas dan etika dalam setiap aspek pelayanan desa,” katanya.

Dia mengatakan selain itu materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta elemen masyarakat untuk menciptakan perubahan positif secara menyeluruh.

Diharapkan melalui sosialisasi dan pembinaan ini, Kabupaten Kapuas dapat memperluas cakupan desa antikorupsi di wilayahnya. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen dari DPMD kabupaten setempat, dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan memberantas korupsi dari tingkat paling dasar dalam masyarakat.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta tentang strategi dan langkah-langkah implementasi desa antikorupsi,” kata dia.

DPMD  telah mengajukan tiga desa yang diminta untuk diikutsertakan dalam percontohan desa antikorupsi, yakni Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, dan Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak.

Dia mengatakan dari tiga desa yang diajukan ini nanti hanya satu desa yang terpilih untuk menjadi desa percontohan antikorupsi. Penilaian ini, nantinya akan dilakukan langsung oleh Inspektorat Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi setiap kabupaten itu, mengajukan tiga desa untuk diikutsertakan dalam desa percontohan antikorupsi. Dari tiga itu, hanya satu saja yang nantinya akan dipilih oleh pihak KPK. Tergantung pihaknya nanti yang akan menilai desa itu masuk dalam kategori desa percontohan antikorupsi,” kat Budi Kurniawan.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!