Gunung Mas

DPMD Fasilitasi Musrebangdes 13 Desa

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

”Fasilitasi yang kami lakukan ini untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan layak menurut skala prioritas, dan memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan desa,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa Dedi Koesnawan, Selasa (12/9).

Dia mengakui, musrenbangdes adalah forum rembuk dengan model perencanaan partisipatif, yang membicarakan masalah dan potensi pada tingkat desa, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya, agar teridentifikasi dengan baik.

”Melalui fasilitasi ini, kami minta kepada tim penyusunan perencanaan desa agar bersama-sama berperan aktif di kegiatan pelaksanaan musrenbangdes dan dapat melaksanakan tahapan kalender perencanaan desa,” ujarnya.

Dia mengatakan, musrenbangdes bertujuan menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan, serta menyepakati tim delegasi desa untuk memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah di desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.

”Dengan musrenbangdes, akan terinventarisir prioritas dan kegiatan desa dibiayai melalui swadaya masyarakat, alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD), serta terinventarisir usulan program/kegiatan yang akan diajukan pembiayaannya melalui APBD kabupaten maupun APBD provinsi,” terangnya.

Sesuai mandat atau arahan Presiden, lanjut dia, ada tujuh prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2024, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, intervensi percepatan eliminasi TBC, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan narkoba, penurunan stunting, dana operasional pemerintah desa dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

”Penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau tujuan pembangunan berkelanjutan, sesuai potensi dan masalah desa setempat, sesuai hasil pendapatan Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis SDGs Desa tahun 2024,” tuturnya.

Dia menuturkan, ada 13 desa yang difasilitasi pelaksanaan musrenbangdes tahun 2024, yakni Desa Pilang Munduk, Tampelas, Tanjung Karitak, Tuyun, Tumbang Empas, Talangkah, Karya Bakti, Tumbang Kuayan, Tumbang Langgah, Tumbang Oroi, Luwuk Tukau, Belawan Mulia dan Bangun Sari. (okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!