KABARKALIMANTAN1, Sampit – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), menurunkan tim menelusuri dugaan polusi atau pencemaran udara yang dikeluhkan warga di kawasan eks PT Sampit di Jalan Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kami langsung menanggapi keluhan masyarakat terkait masalah ini. Tim langsung diturunkan melakukan investigasi pengaduan di lokasi PT Sampit terkait dugaan pencemaran udara,” kata Kepala DLH Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya beredar di media sosial terkait keluhan masyarakat terhadap bau tidak sedap menyengat yang diduga berasal dari lokasi bekas pabrik PT Sampit. Warga menduga bekas pabrik karet itu digunakan pihak lain untuk aktivitas terkait kelapa sawit sehingga menimbulkan bau menyengat.
Menindaklanjuti itu DLH menurunkan tim Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) yang beranggotakan empat orang. Mereka melakukan investigasi lapangan pada Senin (8/12).
Tim pun sudah menyampaikan laporan hasil penelusuran awal lapangan terkait dugaan pengaduan lingkungan hidup tersebut.
Tim Bidang PPKLH, kata dia, melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi di area sekitar eks PT Sampit, Kecamatan Ketapang. Kegiatan yang dilakukan meliputi observasi langsung di sekitar lokasi aduan.
Tim melalukan wawancara dengan beberapa warga sekitar dan Ketua RT setempat untuk menggali informasi terkait aktivitas dan kondisi lingkungan. Selain itu dilakukan pendataan awal terhadap kegiatan yang tampak berlangsung di area eks PT Sampit.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan warga, kata dia, diperoleh informasi terdapat aktivitas di lokasi eks PT Sampit, namun belum diketahui secara pasti jenis kegiatan maupun status perizinannya.
Warga menyampaikan bau menyengat memang sempat tercium, terutama pada Jumat 5 Desember 2025, sesuai waktu yang dilaporkan dalam pengaduan. Bau tidak muncul secara terus-menerus, melainkan hanya sesekali.
Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu (6-7/12/2025) setelah kejadian, serta pada saat penelusuran awal dilakukan Senin (8/12/2025), tim tidak menemukan adanya bau menyengat seperti yang dilaporkan. Lingkungan sekitar dalam kondisi relatif normal, tanpa indikasi kuat adanya pencemaran bau pada saat pemeriksaan lapangan.
Meski begitu, kata dia, tim tetap akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengidentifikasi jenis aktivitas dan legalitas perizinan di lokasi eks PT Sampit. Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan atau inspeksi mendalam apabila kembali muncul laporan atau ditemukan indikasi pelanggaran.
DLH Kotawaringin Timur memastikan masalah ini ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan lingkungan hidup dan akan menyampaikan terbuka hasil dari investigasi lanjutan.
Sumber : ANTARA




