KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) di pasar tradisional wilayah setempat.
“Tera ulang ini dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli,” kata Kabid Perdagangan Muhammad Suhendra di Pangkalan Bun, Senin (9/9).
Dia menerangkan, selain itu, tera ulang juga bertujuan untuk menjaga akurasi timbangan yang dimiliki para pedagang serta memastikan konsumen mendapatkan takaran yang pas saat bertransaksi.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 19 Agustus dan berlangsung hingga 11 September 2024 di beberapa pasar tradisional yang berada di empat kecamatan, yakni Arut Selatan, Kumai, Kotawaringin Lama dan Pangkalan Banteng.
Dia menyampaikan, pelaksanaan tera ulang alat ukur tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
“Dalam peraturan tersebut menyatakan setiap alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan wajib di tera ulang satu tahun sekali,” katanya.
Lanjutnya, tera ulang adalah istilah yang digunakan dalam kegiatan pelayanan tera/tera ulang Alat UTTP, dimana Alat UTTP yang akan ditera ulang dalam jumlah banyak dan terkonsentrasi di satu tempat, misalnya pasar.
Dia menyampaikan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan tersebut yaitu pengujian timbangan, pengujian anak timbangan, reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, pembubuhan cap tanda tera dan pemasangan sticker pada Alat UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah.
“Tujuan tera/tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan,” kata Muhammad Suhendra.
Sumber: ANTARA