Diskominfo Tingkatkan Kompetensi PPID untuk Optimalkan KIP

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan kompetensi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam rangka mengoptimalkan program keterbukaan informasi publik (KIP).

“Salah satu upaya ini kami lakukan dengan melaksanakan sosialisasi bagi PPID pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya agar mereka semakin mampu menyediakan informasi publik yang akurat dan faktual,” kata Sekretaris Daerah Gumas Richard di Kuala Kurun, Senin.

Dia menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran PPID, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang menyeluruh, adil, transparan dan merata.

“Sehingga, pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan PPID masih belum bisa berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan dan ditargetkan,” katanya.

Meski demikian, dia pun mengakui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Gumas masih belum berjalan optimal. Di antaranya karena terjadi pergantian dan purna tugas pejabat struktural pada perangkat daerah, yang bertugas sebagai PPID pelaksana.

“Untuk itu, kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, agar bekerja sama untuk mendukung PPID dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris menambahkan, keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban bagi pemerintah, yang harus dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi yang penting bagi negara, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat.

“Ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ruby.

Pihaknya juga terus berupaya mempertegas dan memperkuat kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Gumas.

Selain itu juga berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi secara efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Kemudian meningkatkan pelayanan informasi publik, untuk menghasilkan layanan yang berkualitas.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *