KABARKALIMANTAN1, Sukamara – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menyatakan oknum perusak rambu lalu lintas mengacu pada aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana hingga denda.
“Karena itu, diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng atau merusak fasilitas pengguna jalan, demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Syamsir Hidayat di Sukamara, Kamis (29/6).
Dia menjabarkan, mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp50 juta.
“Sanksi bagi perusak prasarana jalan sudah tertuang dalam aturan dan merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2015 tentang standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.
Syamsir menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.
“Maka masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk dan rambu-rambu peringatan di beberapa ruas jalan yang dianggap rawan kecelakaan. Tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan di wilayah tersebut.
“Spanduk peringatan daerah rawan kecelakaan sudah kita pasang di ruas jalan yang sebelumnya telah disurvei berpotensi sebagai daerah yang sangat rawan terjadinya kecelakaan,” tutupnya.
Syamsir Hidayat mengatakan, pemerintah sudah menyediakan prasarana seperti rambu lalu lintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan memenuhi keamanan bagi pengguna jalan.
“Sudah menjadi tugas Dishub Sukamara dalam menjaga berbagai prasarana tersebut. Kegiatan yang dimaksud, seperti pembersihan rambu-rambu lalu lintas, pemangkasan pohon yang melindungi rambu-rambu lalu lintas, pemindahan, perbaikan hingga penggantian rambu yang rusak,” ucapnya.
Kendati demikian juga diharapkan dukungan serta kesadaran semua pihak, untuk bersama-sama menjaga keberadaan rambu-rambu lalu lintas agar tidak dirusak serta berfungsi dengan baik. (ANT)
