KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mendukung program jaksa masuk sekolah seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di SMPN 5 dan SMPN 15 Palangka Raya belum lama ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya, Senin (13/3) mengatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut karena sangat sinergis dengan visi dan misi wali kota setempat sebagai perwujudan implementasi kemajuan Kota Palangka Raya, melalui Smart Environment (Lingkungan Cerdas) dan masyarakat Smart Society (Masyarakat Cerdas).Termasuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Smart Economy (Ekonomi Cerdas).
“Penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah ini dilaksanakan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif dalam pembentukan karakter dan moral, serta meningkatkan kesadaran hukum kepada para pelajar sejak dini bahkan menitikberatkan pada revolusi mental karakter bangsa bidang pendidikan nasional,” kata Jayani di Palangka Raya.
Dia menuturkan, program jaksa masuk sekolah bagi para murid tentunya untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali ‘hukum jauhi hukuman’.
“Disdik Kota Palangka Raya tentunya sangat mendukung hal tersebut, sehingga peserta didik kami tidak akan terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti narkoba, tawuran, kriminal, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jayani.
Kemudian itu, sambung Jayani program tersebut tentunya juga menyentuh berbagai hal yang berkaitan langsung dengan fenomena kehidupan kekinian, terutama yang berkaitan dengan ranah pendidikan.
“Program jaksa masuk sekolah kami sangat yakini akan berdampak positif terhadap siswa yang menjadi pesertanya. Diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya tindakan penyimpangan hukum yang dilakukan di sekolah,” bebernya.
Mantan Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya tersebut juga berharap, agar para peserta didik diperkenalkan masalah hukum sejak dini terutama terkait tindakan restorative justice. Nantinya diharapkan agar dalam menjalani masa depan mereka dapat terhindar masalah hukum.
“Ya diharapkan para siswa lebih mengerti sedini mungkin, baik permasalahan hukum dan dapat menghindari terjadinya masalah yang melanggar hukum,” demikian mantan Kepala SMPN 1 dan 2 Palangka Raya itu. (ant)
