BISNIS

Disdagperin Kalteng Edukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan edukasi kepada masyarakat bertujuan antara lain untuk mewujudkan konsumen cerdas.

“Menjadi konsumen cerdas juga memiliki hubungan yang erat dengan penanggulangan narkoba karena pendekatan ini mencakup pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi dari perilaku konsumtif, termasuk penggunaan narkotika,” terang Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng Nurhilaliah Rahmi di Palangka Raya, Kamis (11/7).

Oleh karenanya berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilaksanakan, termasuk yang baru saja pihaknya gelar yakni sosialisasi konsumen cerdas dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi dan edukasi pada Kamis ini bertujuan memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya dan risiko dalam penggunaan narkotika.

Pihaknya berharap, melalui peningkatan pemahaman masyarakat sebagai konsumen tentang bahaya dan risiko terkait penggunaan narkoba maka mereka menjadi lebih sadar terhadap konsekuensi negatif dari penyalahgunaan narkoba dan menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait konsumsi barang dan jasa.

Dia menekankan pentingnya mewujudkan masyarakat sebagai konsumen cerdas, lantaran konsumen cerdas cenderung lebih sadar terhadap risiko dan dampak negatif dari keputusan konsumtif.

“Sehingga akan semakin mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang terhadap kesehatan, keuangan maupun kehidupan pribadi mereka,” ujarnya.

Konsumen cerdas diyakini mencari pilihan alternatif yang sehat dan aman untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta menghindari ketergantungan pada substansi yang berbahaya seperti halnya narkotika.

Adapun sosialisasi konsumen cerdas dan bahaya penyalahgunaan narkoba yang pihaknya laksanakan menyasar 86 peserta yang berasal dari perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.

Narasumber dalam kegiatan ini, meliputi praktisi perlindungan konsumen di Palangka Raya dengan materi penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian perwakilan BPPOM Palangka Raya dengan materi pengawasan dan mengenal obat terlarang, serta BNNP Kalimantan Tengah dengan materi regulasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor untuk generasi muda.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!