KABARKALIMANTAN1, Malang – Kuatnya tekanan mundur terhadap Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, akhirnya direspons Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tekanan dating dari berbagai elemen, meski alasan utama Kapolri mencopot Nico semata berdasar pada aturan baku Polri.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Fadli Zon, ribuan mahasiswa, serta suporter sepak bola, mendesak agar Kapolda Jatim dicopot sebagai buntut Tragedi Kanjuruhan. Hal serupa juga disuarakan Amesty Internasional, serta berbagai pengamat sepak bola Tanah Air.
Kini Nico dimutasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. “Ya, betul. Ini tour of duty n and tour area. Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022).
Selanjutnya posisi Kapolda Jatim dijabat oleh Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Sumatera Barat. Sementara itu, Kapolda Sumbar bakal diisi oleh Irjen Rusdi Hartono, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memandang hal itu diperlukan karena Nico memegang kewenangan pengamanan tertinggi di wilayah Jawa Timur.
“Kapolda Jawa Timur Layak dimintai tanggung jawab, termasuk dicopot jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut,” ujar Usman.
Sementara Fadli Zon berpendapat Nico seharusnya diganti buntut tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia meminta tragedi Kanjuruhan direspons secara sensitif.
“Harus ada yang bertanggung jawab. Kalau saya lihat sih Kapolda [Jatim] juga diganti saja, kan itu aspirasi masyarakat juga,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/10).
Kapolri lebih dahulu mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, buntut Tragedi Kanjuruhan. Posisi Ferli digantikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.
Selain itu, sembilan komandan Brimob juga telah dinonaktifkan. Mereka antara lain Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul.
Kemudian Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto, Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.
Pernyataan Nico
Pada hari yang sama sebelum telegram mutasi dirinya itu beredar, Nico merilis pernyataan yang menyebut situasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang dalam keadaan kondusif pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.
Nico menyampaikan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Wali Kota, Bupati, Gubernur, hingga Pangdam untuk menampung aspirasi dari masyarakat. “Terima kasih sudah dilaksanakan acara 7 harian doa bersama berjalan dengan aman. Setelah doa bersama itu, situasi semakin membaik,” kata Nico, Senin (10/10).
Di sisi lain, Nico bersama rombongan Polda Jatim juga mengaku telah mendatangi keluarga dua anggota Polri yang menjadi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya adalah Aipda Anumerta Andik Purwanto dari Polres Tulungagung, serta Brigadir Anumerta Fajar Yoyok Pujionio, anggota Polres Trenggalek.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kita semua masih tetap keluarga besar polri, sehingga kalau ada hal-hal yang ingin disampaikan, kami jajaran Polda terkait dengan bidang Pendidikan dan kesehatan, akan selalu mendukung,” tuturnya.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata ke supporter di lapangan maupun ke arah tribun usai laga Arema menjamu Persebaya. Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata, berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terkunci. Banyak yang mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian 3 tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Rencananya, Dirut PT dan beberapa tersangka lainnya akan kembali diperiksa pada Selasa (10/10) besok di Polda Jawa Timur.
