Gunung Mas

Dewan Saran Evaluasi Serta Cabut Ijin PBS di Desa Sumur Mas

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun Dinilai kurang ada manfaat dan malahan akan merusak cagar alam di wilayah Sumur Mas, tepatnya di Kecamatan Tewah, dimana ada dua perusahan sedang bertikai merebut lokasi tersebut.

Dimana perusahan yang memiliki ijin di desa tersebut, belum ada azas manfaat dan efek pembangunan di wilayah tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunung, Akerman Sahidar memberikan usulan saran, serta rekomendasi untuk di evaluasi atau bahwakan segera cabut ijin untuk lokasi tersebut, agar pemerintah pusat berpikir pelaku usaha bila miliki agar segera merealisasikan investasi dan memikirkan pengembangan wilayah, jangan hanya memikirkan perusahan segera dapat untung dulu.

“Jika memang Perusahan besar swasta tersebut, tidak bergerak, maka, sebaik pemerintah pusat segera untuk memberikan peringatan untuk evaluasi investasi perusahaan tersebut,”ucap Akerman Sahidar, Minggu (4/12).

Lanjut ungkap dia, dimana selama ini belum ada kejelasan kapan akan ber operasi dan tidak ada kordinasi baik pengurus perusahan hingga perwakilan perusahan,tidak ada memberikan laporan terkait aktivitas mereka disana.

“Kewenangan di kabupaten memang tidak ada, tapi bila ada masalah di daerah kabupaten lah yang lebih dahulu pasti instansi hingga dewan didaerah yang pasti diminta untuk menyelesaikan,atau menengah permasalahan dengan masyarakat”tegas Akerman Sahidar.

Terpisah Kepala PTSP Kabupaten Gunung Mas,Harpaseno mengatakan melalui telepon seluler,belum lama ini,bahwa setuju apabila kita memberikan rekomendasi di evaluasi, maupun pertimbangan untuk saran di cabut ijinnya.

“Setuju, Apalagi tidak ada manfaat untuk daerah kabupateng,”tukas Harpaseno.(okt)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!