KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan untuk menindak pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan.
Pernyataan ini disampaikan Herman Khaeron saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ia menanggapi kekhawatiran publik terkait Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan termasuk penyelenggara negara, yang dapat mengaburkan kewenangan penindakan hukum terhadap mereka.
“Tidak boleh ada persepsi bahwa pejabat BUMN kebal hukum. Negara ini tidak mengenal istilah imunitas dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Herman.
Ia menekankan bahwa selama pejabat BUMN menggunakan anggaran negara, mereka tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk potensi penindakan oleh KPK.
Menurutnya, meskipun status formal pejabat BUMN tidak diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN, hal itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan penindakan hukum.
“KPK tetap bisa bertindak karena objek kerja mereka adalah institusi milik negara. Selama mereka mengelola keuangan negara, aparat penegak hukum memiliki landasan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” lanjutnya.
Herman meminta agar publik tidak menginterpretasikan UU BUMN sebagai penghalang dalam proses penegakan hukum.
Ia menegaskan pentingnya memahami bahwa undang-undang tersebut tidak menutup ruang bagi KPK untuk bertindak.
“Kecuali kalau mereka pakai uang pribadi, silakan. Tapi kalau uang negara digunakan secara tidak benar, ya jelas bisa diproses,” tegasnya.
Pernyataan Herman senada dengan klarifikasi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyampaikan bahwa pihaknya masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara dalam menetapkan cakupan kewenangan lembaga antirasuah itu.
“Direksi dan komisaris BUMN tetap masuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana yang diatur dalam UU 28/1999. Jadi, kami tidak melihat adanya penghalang dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Setyo dalam keterangannya di hari yang sama.
Setyo juga menyoroti bahwa penjelasan Pasal 9G UU BUMN justru mengafirmasi status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang sah untuk menyatakan pejabat BUMN berada di luar jangkauan penegakan hukum KPK.
“Kami tetap akan menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi di BUMN sebagaimana mestinya. Tidak ada pasal yang bisa mengebiri kewenangan kami,” pungkasnya. (ADM)