KABARKALIMANTAN1, Tabalong – Dewan Koperasi Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan mengajukan agar dikeluarkan peraturan daerah (perda) terkait perkoperasian guna menguatkan secara kongkrit upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi berbasis kerakyatan yang dijalankan koperasi.
Ketua Dekopinda Tabalong Kadarisman mengatakan perda tentang perkoperasian merupakan konklusi dari Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong beberapa hari lalu.
“Konklusi FGD diperlukan keberpihakan pemerintah daerah yang lebih kongkrit berupa perda dan produk turunannya supaya koperasi di daerah berkembang lebih baik,” ujar Kadarisman di Tabalong, Selasa (28/11).
Kadarisman yang menjadi narasumber bersama Kepala Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong ketika FGD tersebut mengatakan, persoalan koperasi bukan masalah modal tetapi soal keberpihakan dan kesempatan.
Potensi bisnis koperasi sangat terbuka lebar untuk dikembangkan di Tabalong, tetapi keberpihakan dan kesempatan tidak menjadikan koperasi sebagai pilihan.
“Di daerah di mana koperasinya maju, karena didukung kebijakan. Ambil contoh di Tangerang dan daerah lain, perda yang bukti keseriusan mewujudkan gerakkan koperasi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” papar Kadarisman.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Syam’ani mengatakan akan memfollow up hasil FGD tersebut.
Jika perlu pihaknya juga akan mengunjungi daerah yang sudah menerapkan produk kebijakan serupa dengan melibatkan Dekopinda.
“Saya kira kita tidak perlu lama menindaklanjuti apa yang menjadi konklusi dari FGD bersama insan koperasi se-Tabalong. Habis kegiatan, nanti bersama-sama Dekopinda kita bicarakan langkah selanjutnya,” jelas Syam’ani.
Pada tahun buku 2023 tercatat 55 koperasi di Kabupaten Tabalong masih aktif dan empat di antaranya masuk kategori sehat.
Empat koperasi yang masuk kategori sehat yakni Koperasi Rida (Kantor Kementerian Agama Tabalong), KPN Serumpun SMKN 1 Tanjung, Koperasi Karyawan Tirta PDAM dan Koperasi Veteran Pepabri. (ANT)