BPPRD Belum Terima Teknis Kenaikan PPN
KABARKALIMANTAN1, PALANGKARAYA – Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi…

