Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial di Kaltara Capai 77,23 Persen

KABAR KALIMANTAN1, Tarakan – Cakupan perlindungan jaminan sosial di Kalimantan Utara dewasa ini tercatat sebesar 77,23 persen, terdiri atas pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775 orang dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) 78,89 persen atau 82.053 orang.

“Pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 orang yang tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Senin (23/9).

Guna meningkatkan cakupan jaminan sosial, Pemprov Kaltara pada Minggu (22/9) telah meluncurkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Zainal mengatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan yang bertujuan untuk memberikan kepastian terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam mendukung jaminan sosial tersebut Pemprov Kaltara meluncurkan dan menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

“Dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya,” kata Zainal.

Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkhusus DPRD Kaltara yang mendorong hingga terbitnya pergub tersebut.

“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara dapat mendukung pelaksanaan perda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *