KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Budi Santosa memastikan akan menindak tegas setiap pegawai pemerintah yang terlibat praktik judi daring atau judi online.
“Jika ada pegawai pemerintah daerah kabupaten kita ini ada yang terlibat judi online, maka sesuai kewenangan saya, saya akan jatuhkan sanksi,” kata Budi di Pangkalan Bun, Senin (8/7).
Budi menerangkan, pegawai itu tak hanya terbatas pada aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan lainnya.
Dia menambahkan, selain tindakan sanksi, pihaknya juga berencana akan memberikan langkah tegas yaitu melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek handphone pegawai untuk menindaklanjuti judi online tersebut.
“Kita tegah menyiapkan jadwal untuk melakukan sidak untuk memeriksa HP masing-masing. Saya juga instruksikan kepala dinas masing-masing untuk mengawasi pegawainya, kita kumpulkan HP-nya dan kita cek, kita lihat apakah pernah main judi online dan sebagainya,” kata Budi Santosa.
Penegasan itu disampaikan Budi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat untuk memberantas praktik judi online di kalangan pegawai pemerintah.
Budi menambahkan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023 lalu.
Kini, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah tembus 2,7 juta orang. Namun, lebih ironisnya pemain atau korban judi online tersebut didominasi oleh anak muda berusia 17-20 tahun.
Dia menyampaikan, pihaknya sangat mewanti-wanti jangan sampai ada celah kesempatan bermain judi, karena judi merupakan penyakit yang merugikan diri sendiri bahkan keluarga yang menyertai.
“Ini kan bisa merusak keluarganya, bahkan di beberapa kejadian sudah banyak korban karena berjudi. Seperti berita yang baru baru ini, istri sampai berani membakar suaminya sendiri, jadi saya mohon jangan sampai terjadi ke kita lah. Judi itu penyakit,” ucapnya.
Menurutnya, judi sudah sangat berdampak buruk baik secara individu maupun seseorang terhadap keluarganya. Judi yang bisa dimainkan secara online ini diminta tidak sampai masyarakat berani mencoba-cobanya.
“Saya tegaskan yang jelas kalau sampai ada aparat, ASN maupun PPPK yang terlibat akan menerima tindakan dari kami,” tegasnya.
Sumber: ANTARA