HUKUM

Buang Bayi Hingga Tewas, Oknum Mahasiswi di Palangka Raya Jadi Tersangka

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – DKS, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri.

Dara berusia 22 tahun ini mengaku telah membunuh bayi laki-laki yang dilahirkannya dengan dibuang ke belakang rumah kontrakan di Jalan Batu Suli V, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, menyebutkan tersangka membunuh bayinya sendiri dengan membungkamnya menggunakan tangan hingga tidak bersuara.

Perbuatan tersebut dilakukan karena mengaku panik dan tidak ingin teman-teman satu kontrakannya mendengar suara tangisan bayi.

“Jadi tersangka ini merasa mulas pada Sabtu (10/9/2023) dini hari, ketika masuk WC dan jongkok bayi itu pun keluar. DKS panik dan membungkam mulut bayi menggunakan tangan hingga tewas,” katanya, Senin (12/9/2022).

Usai melakukan perbuatannya, tersangka lalu membuang bayi melalui ventilasi wc. Pada pukul 05.30 WIB, teman tersangka menemukan bayi saat berjalan ke belakang rumah kontrakan.

“Bayi tersebut hasil hubungan tersangka dengan kekasihnya namun tidak ingin bertanggungjawab. Selama ini kehamilan tersebut telah ditutup-tutupi dan tidak ingin ketahuan,” tuturnya.

Kepada tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHpidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kita melakukan panggilan terhadap kekasih dari DKS. Dijadwalkan besok atau lusa akan kita lakukan pemeriksaan,” urainya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!