KABARKALIMANTAN1, Batulicin – Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, meminta pengusaha kosmetik mematuhi dan memperhatikan ketentuan pembuatan iklan sesuai dengan peraturan.
Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, minggu (10/12), mengatakan pelaku usaha kosmetik wajib menjamin produk yang beredar di Indonesia sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Nomor Notifikasi Kosmetika.
“Pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diedarkan di Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim iklan kosmetik,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan produk kosmetik harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran serta tidak menyesatkan, karena menjadi acuan bagi konsumen untuk menentukan pilihan kosmetik sesuai dengan yang dibutuhkan.
Untuk memenuhi hal tersebut, Rahmat menuturkan pihak industri kosmetik harus memiliki kemampuan untuk menentukan klaim yang memenuhi ketiga unsur di atas dengan memperhatikan serta memahami sifat serta mekanisme kerja dari bahan produk kosmetik.
Rahmat menambahkan klaim kosmetik juga harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik, serta tidak dibenarkan untuk hal yang bersifat menyembuhkan atau mengobati.
Rahmat mencontohkan iklan kosmetik yang tidak diperbolehkan, seperti menyembuhkan atau berefek instan karena kosmetik harus digunakan secara teratur dan terus menerus
Iklan lain yang juga tidak diperbolehkan seperti menyembuhkan bibir pecah, menghilangkan ketombe secara permanen, khasiat merampingkan, memutihkan wajah secara efektif, dan melangsingkan tubuh.
“Konsumen harus waspada terhadap iklan atau klaim berlebihan pada kosmetik,” ucap Rahmat.
Rahmat menambahkan iklan atau klaim produk kosmetik harus bersifat objektif dan tidak boleh merendahkan produk lain, serta suatu kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak berlebihan, serta tidak menyimpang dari peraturan undang-undang. (ANT)