KABARKALIMANTAN1, Batulicin – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru agar cerdas mengenali produk kosmetik ilegal.
“Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat atau konsumen dapat mengecek dengan cara mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile,” kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat di Batulicin, minggu (10/12).
Dia mengatakan masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan ingat selalu “CEK KLIK” sebelum membeli produk kosmetik yang diinginkan.
Rahmat menuturkan konsumen juga harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, mengecek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
Untuk mengecek produk, kata dia, konsumen bisa mengunduh BPOM Mobile melalui aplikasi Google Playstore pada telepon seluler, sehingga dapat melakukan skrining secara mandiri melalui QR code yang ada pada produk kosmetik.
Dia menjelaskan bahan kosmetik dapat berasal dari alam atau sintetik, termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya untuk kosmetik.
“Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum pada kode kosmetika Indonesia atau standar lain yang diakui peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahan yang diperbolehkan atau dilarang digunakan untuk pembuatan kosmetik tercantum pada Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019.
Menurut dia, bahan yang tidak boleh digunakan untuk kosmetik sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 meliputi merkuri, hidrokinon, tretinoin, resorsinol, diethylene glycol (DEG), timbal, serta bahan pewarna seperti merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Rahmat menuturkan merkuri merupakan logam berat yang berbahaya dengan konsentrasi kecil bersifat racun sering disalahgunakan pada krim (lotion) pencerah kulit.
Pemakaian merkuri menimbulkan dampak mulai dari perubahan warna kulit yang menyebabkan bintik hitam, alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin.
Dampak jangka pendek penggunaan dengan dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal, serta kanker.
Sementara, hidrokinon tidak boleh digunakan untuk kulit dan rambut, namun diizinkan bahan pengeras kuku dengan konsentrasi tertentu.
Hidrokinon merupakan zat reduktor yang mudah larut dalam air dapat menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit).
Namun penggunaan dalam jangka panjang dan dosis tinggi menyebabkan hiperpigmentasi, terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Dampak dari bahan tersebut akan terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).
Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).
Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi pada kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
Bahan tretinoin (retinoic acid dan garamnya) juga sering disalahgunakan pada peeling, kulit berjerawat dan pencerah kulit dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit yang menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik (cacat pada janin).
Kemudian, resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun yang berbahaya pengguna pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, bahkan peningkatan detak jantung.
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) kerap digunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.
Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Diethylene glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.
Kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
Timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada kosmetik, sebab pada anak-anak dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem saraf.
“Timbal juga memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia,” ujarnya.
Sedangkan pada orang dewasa, timbal menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, meningkatkan tekanan darah, dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran timbal dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.
“Pastikan semua produk kosmetik yang anda gunakan telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM sehingga aman dari bahan berbahaya,” ujarnya. (ANT)
