KESRA

BPJSMSOSTEK Palangka Raya Bayarkan 15.420 Klaim JHT

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Kantor Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah sejak awal Januari hingga akhir September 2023 telah membayarkan 15.420 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta jaminan itu.

“Sampai September 2023, kami telah membayarkan 51.420 klaim JHT, 6.890 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 1.154 klaim Jaminan Kematian (JKM), 909 Jaminan Pensiun (JP) dan 684 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan total manfaat sebesar Rp595 miliar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu (18/10).

Selain itu, BPJAMSOSTEK Palangka Raya juga menyerahkan manfaat beasiswa kepada 668 anak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melanjutkan pendidikan.

Di sisi kesertaan, lanjut Budi, capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor formal di wilayah Kalimantan Tengah sudah mencapai 94,64 persen atau sebanyak 514.932 dari 544.095 total pekerja.

“Namun dalam sektor pekerja informal baru 15,35 persen yang terlindung dalam manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau sebanyak 67.103 dari 437.045 tenaga kerja,” kata Budi.

Sementara itu, untuk meningkatkan layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya telah meluncurkan wajah baru ruang pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.

“Peluncuran ruang layanan baru ini bukti nyata dari komitmen BPJAMSOSTEK terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan terkhusus kepada masyarakat Palangka Raya,” katanya.

Menurut Budi, kenyamanan menjadi aspek yang diutamakan. Pihaknya ingin peserta merasa nyaman sehingga mereka mendapatkan pengalaman terbaik saat berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia pun mengajak pemberi kerja atau warga yang mampu dapat turut memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja rentan atau informal.

“Salah satunya melalui program SERTAKAN untuk melindungi pekerja rentan di sekitar kita. Hanya dengan Rp36.800 per bulan bapak ibu telah melindungi satu orang pekerja dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budi.

Ketiga program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Melalui ketiga perlindungan itu, artinya masyarakat membantu memberikan rasa aman dan kepastian pada tenaga kerja.

Melalui perlindungan itu, para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat fokus pada pekerjaan tanpa perlu khawatir tentang perlindungan sosial. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!