KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – JE (30), mantan satpam TVRI Kalteng, ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya, Sabtu (16/7/2022), setelah mencuri tiga unit laptop di bekas kantornya pada Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, jajaran TVRI Kalteng dikagetkan dengan aksi pencurian yang terjadi di ruang keuangan. Saat itu sebuah ruangan didapati telah dipenuhi asap karena dokumen keuangan hangus terbakar. Ketika diperiksa tiga unit laptop telah ludes dicuri.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dulu memantau keadaan dengan berpura-pura mendatangi satpam setempat dan berbincang.
Pelaku kemudian melihat kunci pintu ruangan tergantung di dalam pos dan mengambilnya. Pelaku kemudian beralasan pulang dan ternyata kembali masuk melewati pagar samping kantor.
“Karena pintu pengaman ruangan sudah diganti, pelaku lalu masuk lewat jendela dan mengambil tiga laptop,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Ia menjelaskan, pelaku adalah mantan Satpam TVRI Kalteng yang diberhentikan pada Februari 2022 lalu karena terindikasi menggunakan narkoba. Motif ekonomi belum memiliki pekerjaan menjadi alasan aksi pencurian.
“Satu unit laptop yang sempat dibuang sebelumnya berhasil kita dapatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 10. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana tujuh tahun,” urainya. (TING)